Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya, Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR).

Penetapan tersangka diumumkan KPK usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Harun disebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal