Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya, Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR).

Penetapan tersangka diumumkan KPK usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Harun disebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
17 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal