Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Taksi Green SM ringsek usai tertabrak KRL Commuter Line (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Polisi tidak menahan sopir taksiGreen SM berinisial RRP meski telah menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta di pelintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Sopir taksi tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 karena dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materi.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Meski RRP berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap sopir taksi berada di bawah lima tahun penjara.

“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materi. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," katanya.

Gefri menjelaskan, peristiwa tertempernya taksi Green SM dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line merupakan dua kejadian berbeda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Keluarga Korban Kecelakaan KA di Bekasi Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan: Ini Bom Waktu

4 hari lalu

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Timur Sisakan Trauma, Keluarga Korban Pilih Hindari Naik KRL

5 hari lalu

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Pengereman Darurat Harusnya Lebih Jauh

13 hari lalu

Viral Sopir Taksi Terseret Mobil BYD hingga 50 Meter di Exit Tol Tomang, Ini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal