JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dicky ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Ketiganya ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu konstruksi perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng yang meliputi wilayah Register 42 (Rebang) seluas 12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.
Kemudian, pada tahun 2018 terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT INH dan PT PML.
"Di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
"Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar," tutur dia.