Meski terdapat sejumlah permasalahan, kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan kerja sama sebagaimana yang disepakati pada 2018.
Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT INH dan DJN selaku Direktur PT PML dan tim pada Juni 2024. Pertemuan tersebut menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
"Pada Agustus 2024, PT PML melalui Saudara DJN (Djunaidi) selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH," ujarnya.
"Pada saat yang sama, Saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap dia.
Dicky kemudian menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH pada November 2024 terkait pengelolaan hutan tanaman yang terdaftar 42 dan 46. Lalu, pada Februari 2025, Dicky kemudian menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
Djunaidi pun meminta Sudirman selaku staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH. Adanya laporan tersebut membuat laporan keuangan PT INH berubah dari merah ke hijau dan membuat posisi Dicky aman.