Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop. Sementara pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sementara restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Kegiatan di bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi ketentuan dalam Inmendagri itu.