Jaksa Bacakan Tuntutan SYL di Kasus Gratifikasi dan Pemerasan 28 Juni

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tuntutan SYL pada 28 Juni 2024. (Foto: Antara)

Sekedar informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama Kasdi dan Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Dalam memuluskan langkahnya, kata Masmudi, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Bulan Januari 2023," ujar JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
22 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
30 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal