Jaksa Belum Putuskan Banding atau Tidak Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Irfan Ma'ruf
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara.

Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono akan mempelajari putusan hakim sebelum menyatakan banding atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu tujuh hari sejak diputuskan majelis hakim untuk menentukan sikap.

"Tapi yang jelas kami akan mempelajarinya, apakah dengan dua tahun itu kami akan menerima atau tidak," ujar Daroe di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Dia yakin majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet. "Diputuskan dua tahun saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim," ucapnya.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong. Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

5 bulan lalu

Klarifikasi, Dewi Perssik Malah Ditertawakan Akun Penyebar Hoaks Meninggal

1 tahun lalu

Kepala Bappisus Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Berita Hoaks

2 tahun lalu

Berantas Berita Hoaks dan Konten Negatif, Pemerintah Lakukan Patroli Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal