Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra Diduga Terima Suap Rp221,7 Juta
"ESF selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan Tenaga Ahli K3," tuturnya.
Alex menjelaskan, Eka diduga juga membatasi jumlah perusahaan yang mengikuti lelang. Hal itu bertujuan agar PT Manira Arta Rama Mandiri dapat memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
Setelah gelar perkara, KPK menemukan bahwa untuk memenangkan proyek itu Gabriella Yuan menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang.
Pada akhirnya pada 2019 PT Widoro Kandang memenangkan lelang dengan kontrak senilai Rp8,3 miliar. "Diduga komitmen fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek," ucapnya.
KPK membeberkan ada 3 kali pemberian uang dari Gabriella kepada Eka yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000. Dengan demikian total penerimaan Eka dari Gabriella sejumlah Rp221.740.000.