Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo: Perbuatannya Timbulkan Kerugian Negara

Bachtiar Rojab
Sidang kasus korupsi BTS (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Anang disidang bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.

Menurut jaksa, masyarakat di daerah terluar atau terpencil yang seharusnya menikmati hasil proyek ini tidak boleh menjadi korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Nasional
5 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Nasional
5 bulan lalu

Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal