Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Jonathan Simanjuntak
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. JPU menyebut, eksepsi yang disampaikan Riva masuk ke dalam materi pokok perkara. 

Jaksa menyampaikan keberatan atas keterangan Riva yang menyebut kerugian negara hasil penyidikan perkara ini senilai Rp285 triliun. Menurut jaksa, hakim harus mengesampingkan eksepsi ini lantaran hal tersebut masuk pokok perkara

"Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim," ujar jaksa dalam sidang itu, Kamis (23/10/2025).

Dia menilai, surat dakwaan telah cermat menguraikan unsur-unsur yang diduga dilakukan Riva dalam perkara tersebut. Jaksa menilai bahwa perbuatan Riva dinilai bukan merupakan peristiwa administratif.

"Sehingga dengan hal tersebut, perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan atau tidak diterima," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

4 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal