Dia mengatakan dana tersebut mengalir ke PT Indosurya Inti Finance. Hal ini seharusnya tidak boleh. Bila berbentuk koperasi, dana tersebut mengalir ke sesama anggota.
"Makanya saya kejar tadi ke mana uang itu Rp40 miliar, Rp66 miliar, Rp61 miliar, kok mengalir ke Indosurya Inti Finance? Itu triliunan ke situ. Itu yang kami kejar di situ ada tempat pencucian uangnya, bukan dari koperasi," ucapnya.
Syahnan menuturkan, KSP Indosurya bukanlah koperasi. Sebab tidak ada prinsip koperasi di dalamnya.
"Jadi dari awal usaha ini hanya tameng koperasi. Sebenarnya menghimpun dana yang ditegaskan Florentina. Florentina menyatakan itu funding atau menghimpun dana," ucapnya.