Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Foto: Antara)

Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). "Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU membacakan dakwaan.

JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penggeledahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Curhat Cita-Cita Punya Moge Terhalang Restu Istri

57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Di Depan Purbaya, Jaksa Agung Minta Anggaran Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Rampasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal