Jaksa Satriawan Ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Satriawan Sulaksono. Jaksa di Kejari Surakarta itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tersangka SSL (Satriawan Sulaksono) ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Satriawan diserahkan oleh pihak kejaksaan ke KPK, Rabu (21/8/2019). Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dalam kasus itu KPK juga menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Tersangka lainnya, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra. Dia dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Gabriel Yuan Ana dan Eka Safitra sudah ditahan lebih dulu di Rutan KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Kasus Pemerasan oleh 2 Oknum Jaksa, Kejagung Kantongi Barang Bukti Rp50 Juta

Nasional
6 tahun lalu

Kasus PUPKP Yogyakarta, KPK Minta Tersangka Jaksa Satriawan Segera Serahkan Diri

Nasional
6 tahun lalu

OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Uang 21.000 Dolar Singapura

Nasional
6 tahun lalu

Jaksa Agung: OTT KPK di Kejati DKI Hasil Kolaborasi dengan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal