Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

Jonathan Simanjuntak
Sidang Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Danandaya Arya)

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian meminta jaksa memperhatikan permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo. Meski mengakui jaksa memiliki kewenangan menentukan urutan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (3) KUHAP, hakim menekankan pentingnya efektivitas persidangan.

"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar Christina.

"Baik, Majelis," jawab JPU.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan hari ini.

"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina.

Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Roy Suryo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

16 jam lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

17 jam lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal