JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Ketiga saksi tersebut merupakan pelapor dalam perkara ini.
Mereka yakni Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), belum tercantum nama Jokowi.
"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Leuchmanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan.
Menanggapi daftar tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meminta majelis hakim mempertimbangkan agar JPU segera menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Refly menilai keterangan Jokowi relevan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
"Kami menghormati persidangan tapi mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir'," kata Refly.