Jaksa Takjub Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi usai Dakwaan

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo jalani sidang dakwaan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi. Adapun tanggapan atas eksepsi itu bakal digelar Kamis, 20 Oktober 2022 lusa.

"Saudara Penuntut Umum kapan mau memberikan tanggapn atas eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (17/10/2022).

JPU mengaku takjub oleh tim pengacara Ferdy Sambo lantaran begitu JPU selesai membacakan dakwaannya, tim pengacara Ferdy Sambo sudah menyiapkan eksepsinya. 

"Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum," jaksa.

Meski demikian, jaksa menilai wajar lantaran surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disampaikan ke kubu Ferdy Sambo satu minggu sebelum persidangan dimulai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

20 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

3 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

6 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal