Jaksa Tolak JC Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/ Ilma de Sabrini)

"Menjadi JC memang tidak mudah. Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya. Hakim tentu punya kewenangan untuk menilai hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa KPK memutuskan untuk tidak mengabulkan JC yang diajukan Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Jaksa juga menuntut Eni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga menuntut Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar ditambah 40.000 dolar Singapura.

Atas tuntutan tersebut Eni merasa kaget dan tuntutan jaksa terlalu berat. Padahal, Eni mengaku, mencoba kooperatif dengan perkara yang menimpanya.

"Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget. Ya, bagaimana orang akan membuka semua, kalau membuka saja enggak didengar sama sekali," kata Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal