Kemudian, jaksa pun mengonfirmasi pernyataan Nila dalam BAP perihal pembagian uang per bulan.
"Saudara mendapat Rp10 sampai Rp50 juta per bulan. Gede juga Saudara dapat ya, Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan," ucap JPU.
"Terdakwa Sekarsari Kartika Putri, Rp10 sampai dengan Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri yang tim Saudara, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Gumilang Ayani, Rp2 sampai Rp18 juta per bulan. Indri Yulias Tuti Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Syarifudin Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Fitriana Bani, saksi ya? Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Revna Niriangsari Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Sutarno Rp2 sampai Rp9 juta per bulan. Zuhri Fardeli Rp2 sampai Rp9 juta per bulan, betul itu?" kata dia.
Merespons itu, Nila mengakui besaran uang yang dibagikan bervariatif setiap bulannya. Dia pun mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah pasti uang yang didapat
"Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14 ya, 'Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1,850 miliar," kata jaksa membacakan BAP.
Lantas, jaksa menilai perbuatan Nila sama dengan para terdakwa, yakni menerima aliran uang.