Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara untuk menolak gratifikasi khususnya selama perayaan Natal 2024. Jelang hari raya, para ASN dan pejabat diketahui rentan mendapatkan hadiah atau gratifikasi.

"Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, sebagai penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN, penyelenggara negara dan pejabat negara disebut sebagai teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka diminta agar tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Buletin
9 jam lalu

Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati

Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Buletin
15 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal