Jelang Pencoblosan 14 Februari, Ini Jadwal Pemilu 2024 dan Jam Buka-Tutup TPS

Felldy Aslya Utama
KPU menetapkan 11-13 Februari sebagai masa tenang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 11-13 Febuari sebagai masa tenang. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa?

Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:

1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.

4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
14 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
22 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal