Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso akan dipantau aktivitasnya usai bebas bersyarat (Foto: Ari Sandita)

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menjelaskan satu faktor utama yang membuat Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Jessica menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari sebagai pengurangan masa tahanannya.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, dan telah menjalani hukuman sejak Juni 2016. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso akan terus diawasi oleh Bapas hingga masa integrasinya selesai pada tahun 2032, memastikan bahwa semua aturan dan kewajiban yang berlaku tetap dijalankan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

14 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

18 hari lalu

Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, 1 Pelaku Ditangkap

30 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal