Jimly Asshiddiqie Sebut Permintaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan Masuk Akal

irfan Maulana
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. (Foto: Irfan Maulana)

6. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

MKMK akan memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk pada Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut agar menyesuaikan batas akhir pengganti usulan capres-cawapres sampai Rabu (8/11/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

3 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

12 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

18 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal