JK: Salat Jumat Bisa 2 Gelombang, Acuannya Fatwa MUI DKI 2001

Riezky Maulana
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu poin dari edaran itu yakni soal Salat Jumat yang dapat dilakukan dalam 2 gelombang.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat dibagi 2 gelombang jika ada keterbatasan tempat.

"Untuk Salat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jemaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk Salat Jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

JK memaparkan, Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan salat Jumat 2 gelombang tidak sah dalam konteks kawasan industri. Sedangkan Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001 konteksnya jika kekurangan tempat.

"Memang ada 2 fatwa, kalau MUI Pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia

Nasional
6 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
14 hari lalu

Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal