JK: Salat Jumat Bisa 2 Gelombang, Acuannya Fatwa MUI DKI 2001

Riezky Maulana
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.

"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib 5 waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi seruan dalam SE yang diterima, Senin (1/6/2020) ini.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.

"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rumah Warga Rusak akibat Gempa NTT, JK Dorong Rekonstruksi Libatkan Masyarakat

11 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

12 hari lalu

Ngeri! Kelompok Bersenjata Culik Puluhan Jemaah Salat Jumat di Masjid

19 hari lalu

Peringatan Hari Damai Aceh Diwarnai Bendera Bulan Bintang, JK: Bukan Aksi Menentang Pemerintah Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal