Jokowi dan PM Singapura Bakal Putuskan Nasib FIR Wilayah Udara Indonesia Besok

Fahreza Rizky
Riezky Maulana
Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong

FIR di Kepulauan Riau dikelola Singapura sejak 1946 ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia. Kala itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap lebih mampu mengelola FIR dibanding Indonesia yang baru saja merdeka. 

Seiring perkembangan waktu, FIR di Kepri dikelola tak hanya oleh Singapura, tetapi juga Malaysia. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. 

Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, di mana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura. Kini, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang didelegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani lembaga navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

6 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7 hari lalu

Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa

8 hari lalu

Breaking News: Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut usai Rentetan Kecelakaan Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal