JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan pelaporan tersebut harus dibuktikan secara benar.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum. Siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Juri meminta pihak pelapor untuk hati-hati atas laporan yang dibuatnya. Apalagi menyeret nama Presiden dan keluarga.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.