Jokowi: Imam Nahrawi Mundur dari Menpora

Okezone
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

14 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

16 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

22 jam lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal