KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.