Jokowi Restui Restorative Justice Rismon Sianipar, Andi Azwan: Beliau Negarawan

Ari Sandita Murti
Pakar digital forensik, Rismon Sianipar (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut telah merestui pemberian restorative justice (RJ) kepada Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu. Bahkan, Jokowi dinilai menunjukkan sikap negarawan dengan membuka pintu maaf selebar-lebarnya.

Hal tersebut diungkapkan relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan

"RJ ini sudah diterima oleh Pak Jokowi dan berproses, artinya kami semuanya kompak dalam satu komando kita mendukung RJ. Kita melihat Pak Jokowi sebagai korban dan sosok negarawan, pintu maaf itu diberikan seluas-luasnya pada saudara Rismon," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Menurut Andi, Rismon merupakan sosok kunci dalam polemik ini. Karena itu, dia menilai pihak lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma perlu menyusun ulang langkah hukum mereka dari awal.

"Mereka kembali nol lagi istilahnya, menyusun lagi rangkaian usaha ataupun upaya hukum lagi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal