JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh DKPP karena kasus asusila, Rabu (3/7/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari sedang diproses.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.
Pemerintah juga memastikan Pilkada 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.