JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan itu juga disetujui DPR.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana aksi besar-besaran untuk menolak dilanjutkannya pembahasan Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat indonesia.
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan covid 19 dan menfatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," ujarnya