Jokowi : Walaupun Pandemi, Kecepatan Kerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).  (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kecepatan kerja dan pelayanan peradilan dinilai tidak bisa ditunda meski saat ini masih diterpa pandemi Covid-19. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung  (MA) secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. 

Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

"Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ujar Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal