JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara (JPB) dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19. Selain itu KPK juga menahan Adi Wahyono (AW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus yang sama.
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menyatakan tersangka Juliari Batubara dan Adi Wahyono datang menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020). Juliari lebih dulu datang pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB dan Adi tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Firli mengatakan setelah penyerahan diri tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Juliari dan Adi. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memutuskan langsung menahan Juliari dan Adi untuk kepentingan penyidikan.
"KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) sore.
Dia menjelaskan KPK juga melaksanakan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 sebelum menahan Juliari dan Adi. Pertama, KPK melakukan pemeriksaan kesehatan awal dan tes antigen. Sebelum resmi ditahan keduanya lebih dulu menjalani isolasi mandiri.
"Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC, Gedung Pusat Antikorupsi KPK di Kavling C1," ujarnya.