JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Terpenting, KPK berharap putusan 12 tahun penjara tersebut dapat menjadi efek jera untuk Juliari Batubara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Ali berpandangan, dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan seluruh dakwaan KPK terhadap Juliari Batubara terbukti di persidangan. KPK juga mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Juliari Batubara.
"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, KPK masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ucapnya.