Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sekaligus merespons informasi Jurist Tan menjadi warga negara Australia.

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ucap Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/1/2026).

Anang menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

“(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
4 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
4 bulan lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal