JAKARTA, iNews.id - Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diduga kuat berada di luar negeri. Hal itu dibeberkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengungkap lokasi eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
Dia mengaku telah berkeliling ke Australia tepatnya ke Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra dan Sydney pada 17-25 Juli 2024.
Selama di Australia, dia telah berusaha melacak keberadaan Jurist. Jurist diduga tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia. Jurist tinggal bersama suaminya berinisial ADH dan putranya.
"Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apa pun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku, temuan ini telah dikirim kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera ditindaklanjuti.