Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook. Diketahui, absennya Jurist merupakan kedua kalinya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin (21/7/2025) lalu. Namun, Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, enggak ada konfirmasi,” ujar Anang, Kamis (24/7/2025).

Anang menjelaskan, penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

1 tahun lalu

Kejagung Periksa Pihak Google terkait Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini yang Digali

7 jam lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

8 jam lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal