Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. 

Ia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk administrasi pengambilan uang yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi.

“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan pengadilan, berita acara pengambilan uang, kuitansi penyerahan, serta berkas yang digunakan dalam proses administrasi.

Persoalkan Dokumen Tanah dan Sertifikat

Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33.

Dokumen yang disampaikan keluarga tersebut mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut