Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Keluarga juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang disampaikan ahli waris, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.
Mereka meminta Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, serta kesesuaian lokasi tanah dengan sertifikat yang dipersoalkan.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sengketa tersebut juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan Yayasan Daya Besar disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.
Status putusan secara lengkap, termasuk perkembangan upaya hukum, masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.