JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
KPK memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI soal penetapan tersangka Perwira Tinggi (Pati) TNI AU tersebut. Rencananya, para pimpinan KPK juga akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal kasus tersebut pada pekan depan.
"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini. Karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Alex berharap kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tidak terulang kembali di lembaga pemerintah lainnya, apalagi dilakukan oleh oknum perwira TNI. Oleh karenanya, KPK ingin membahas upaya mitigasi korupsi dengan Panglima TNI.
"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," tutur Alex.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).