JAKARTA, iNews.id - Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, angkat suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan bakal bertanggung jawab.
“Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya,” kata Henri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).
KPK menetapkan Henri sebagai tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto. Lembaga antirasuah menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun terkait berbagai proyek di Basarnas.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Henri dan Afri, ketiga tersangka lain yakni Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
KPK pun menyerahkan proses hukum Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses oleh KPK dan sudah ditahan.