Kabiro SDM KPK Diperiksa terkait Kasus Pungli Rutan

Riyan Rizki Roshali
KPK memeriksa Kabiro SDM dan Kabag Pelayanan Kepegawaian terkait kasus pungli rutan. Dalam perkara itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antara)

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan uang yang diterima para tersangka tergantung posisi dan tugas masing-masing. Besarannya mulai dari Rp500.000 sampai Rp10 juta per bulan.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta," ucapnya. 

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyatakan, total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar. 

"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

5 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal