KPK Eksekusi Putusan Etik, 2 Bos Pungli Rutan Minta Maaf

Nur Khabibi
KPK mengeksekusi putusan etik dua bos pungli rutan meminta maaf secara terbuka. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua bos pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (16/4/2024). Keduanya disanksi meminta maaf secara terbuka.

Dua bos itu yakni Plt Karutan KPK Ristanta dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi yang telah divonis Dewas melanggar etik berat. Permintaan maaf dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), anggota Dewas serta Pejabat Struktural KPK.

Dalam pernyataanya, Ristanta dan Sopian Hadi mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," kata keduanya. 

Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

Pejabat Pajak Kena OTT KPK di Kalsel: Kepala KPP Madya Banjarmasin

Nasional
18 menit lalu

Purbaya soal Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Emang Ada yang Aneh di Situ

Nasional
1 jam lalu

Purbaya Respons Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Tindak secara Hukum!

Nasional
2 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal