Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar

Sabir Laluhu
Ilustrasi,Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Sindo Media).

Sebelumnya, Judex Facti berpendapat kegiatan tender oleh termohon kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti ada persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Judex Facti, dinilai tidak ada bukti yang sah dan kuat menunjukkan persekongkolan antara keduanya untuk memenangkan paket pilihannya.

Mahkamah Agung, menilai Judex Facti salah menerapkan hukum serta putusan dan pertimbangan Judex facti tidak tepat. MA memastikan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yaitu KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/PDT/KPPU/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 21 Mei 2015 yang membatalkan putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-L/2012 tertanggal 25 April 2013.

Dalam amar, majelis memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis kasasi juga mengadili sendiri dengan 4 amar.

Pertama, menyatakan Terlapor I (Panitia Pengadaaan), Terlapor II (PT Waskita Karya), dan Terlapor III (PT Adhi Karya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Dua, menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp3.168.820.000. Tiga, menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp4.475.525.000," bunyi bagian amar putusan kasasi yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 12 Mei 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

2 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

10 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

15 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal