Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar

Sabir Laluhu
Ilustrasi,Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Sindo Media).

Kedua, bukti petunjuk/persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah jika memiliki dua unsur yaitu adanya komunikasi dan adanya bukti ekonomi yang sekurang-kurangnya memiliki 2 unsur yaitu perilaku dan struktur pasar.

Ketiga, softcopy penawaran Termohon Kasasi I dan Il untuk paket gedung pelayanan dan gedung perawatan adalah sama. Sehingga kesamaan tersebut menunjukkan bahwa antara Termohon Kasasi I dan II telah saling berkomunikasi mengatur tender dalam perkara ini.

Keempat, terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung perawatan, Termohon Kasasi I mengajukan penawaran harga yang yang lebih rendah (97,11 % dari Owner Estimate/OE) dibandingkan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung pelayanan (98,5% dari OE).

Sedangkan terhadap paket gedung yang diinginkan oleh termohon kasasi II ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung pelayanan, Termohon Kasasi II mengajukan penawaran harga yang lebih rendah (97,3% dari OE) dibandingkan dengan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung perawatan (98,40% dari OE).

Kelima, perbuatan termohon kasasi I menawarkan harga lebih tinggi untuk paket gedung pelayanan dibandingkan untuk penawaran harga untuk paket gedung perawatan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan termohon kasasi I, agar termohon kasasi II yang ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung pelayanan.

Sementara perbuatan termohon Kasasi II menawarkan harga lebih tinggi untuk tender paket gedung perawatan dibandingkan dengan harga penawaran untuk tender gedung pelayanan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi II, agar termohon kasasi I ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung perawatan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan termohon kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal