Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar

Sabir Laluhu
Ilustrasi,Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Sindo Media).

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif dihadiri oleh 2 anggota majelis, yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim serta Panitera Pengganti Retno Kusrini, tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis menegaskan, seluruh uang denda dengan jumlah total Rp7.644.345.000 harus disetor oleh PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha pada Satuan Kerja (Satker) KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

"Empat, menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000."

MA melalui majelis kasasi juga membeberkan beberapa pertimbangan permohonan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri dengan 4 amar.

Pertimbangan pertama, MA berpendapat bahwa dalam perkara persaingan usaha ini kasus persekongkolan dan kartel bukti petunjuk persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah dan cukup, jika alat bukti berupa keterangan saksi maupun surat berisi keterangan mengenai adanya persekongkolan atau karteI (direct evidence) tidak terbukti adanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal