Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

Ari Sandita Murti
Putusan praperadilan Roy Suryo soal ganti rugi Ro206 juta dibacakan pada Selasa (15/9/2026). (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Menjelang putusan, tim pengacara Roy Suryo meminta proses hukum berjalan independen tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

“Jadi terkait dengan masalah hukum ini, jangan diintervensi. Hukum ini harus betul-betul independen, harus berdiri sendiri. Nggak boleh ada pengaruh-pengaruh dari luar, tekanan dari luar ya,” ujar tim pengacara Roy Suryo, Yasena kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Yasena meminta masyarakat turut mendoakan agar hakim praperadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam praperadilan jilid kelima tersebut.

Di sisi lain, tim hukum Roy Suryo juga menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

“Semoga perjuangan kami dalam prapid kelima ini dan pokok perkaranya tanggal 17 September 2026. Mohon doanya, semoga Allah selalu melindungi kita semua, dihindarkan dari hal-hal yang bersifat tekanan, ancaman, atau apa pun bentuknya,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

22 jam lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

23 jam lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

23 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal