Kaleidoskop 2020: Djoko Tjandra Ditangkap, Gurita Suap Terungkap

Faieq Hidayat
Pengusaha Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -  Kasus pelarian terpidana korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyita perhatian publik. Pasalnya Djoko Tjandra yang dianggap merugikan negara Rp940 miliar kabur ke luar negeri pada tahun 2009 lalu. 

Pada tahun 2000 lalu, Djoko Tjandra didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai R Soenarto saat itu menolak dakwaan jaksa karena merupakan kasus perdata. 

Atas putusan hakim, Djoko Tjandra bebas dari seluruh dakwaan. Tapi JPU tetap melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya dakwaan JPU benar dan harus diterima majels hakim. Sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra pun dilanjutkan. 

Lagi-lagi, majelis hakim menolak dakwaan JPU. Djoko pun kembali bebas. 

Perlawanan juga kembali dilakukan JPU dengan mengajukan tingkat kasasi atas putusan itu. Hasilnya Djoko Tjandra akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009. Dalam putusan itu, uang rekening milik Djoko Tjandra Rp546 miliar dirampas oleh negara. 

Setelah putusan itu, sayangnya Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan berpindah warga negara. Aparat pun menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan

Pada tahun 2020, pelarian Djoko Tjandra mulai diketahui. Dia berada di Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Awalnya Djoko yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali. Tommy Sumardi diminta menanyakan status Interpol Red Notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal