Kaleidoskop 2020: Djoko Tjandra Ditangkap, Gurita Suap Terungkap

Faieq Hidayat
Pengusaha Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim. (Foto Antara).

Napoleon dan Prasetio ditetapkan tersangka karena diduga menerima 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Kedua mantan pejabat polri itu menerima uang melalui Tommy sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra. Tommy juga ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Lurah Grogol Selatan Asep Subhan juga dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. 

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan mantan Politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya karena terlibat pusaran kasus tersebut. 

Pinangki, dan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk perawatan kecantikan di Amerika Serikat, hingga sewa apartemen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

57 tahun lalu

Pengamat Kecam Kasus Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat: Rugikan Orang Tua Murid!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal