Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Dia menegaskan abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujar Tom.
Selain Hasto dan Tom Lembong, satu tokoh lain yang mendapat pengampunan dari Prabowo yakni Ira Puspadewi. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
Tak sendiri, Ira ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Komersial dan pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Adi dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis (13/2/2025).
Dalam persidangan, Ira didakwa merugikan negara Rp1,2 triliun atas kerja sama usaha dan akuisisi tersebut. Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar.