Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Rizky Agustian
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan Mendag Tom Lembong, dan mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dasco lalu mengumumkan persetujuan DPR terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu juga merupakan usulan Prabowo Subianto.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Dia menegaskan abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujar Tom.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: 10 Bencana Alam Paling Mematikan di Indonesia, Renggut Ribuan Jiwa

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

9 bulan lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kecelakaan Bus Maut Sepanjang 2025, Terbaru di Krapyak Telan 16 Korban Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal